Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk Berlaku 15 Januari, Ini Syaratnya
Pemerintah membebaskan bea masuk dan PPn Barang Mewah impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU) mulai 15 Januari 2023. Namun, terdapat sejumlah persyaratan bagi produsen yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi.
Berdasarkan Pasal 2 aturan tersebut, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor, dengan komitmen harus memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat di Indonesia paling lambat mulai 1 Januari 2026.
Produksi mobil listrik tersebut wajib memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditentukan pemerintah.
"Memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana ketentuan dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (9/1).
Sementara insentif impor bebas bea masuk dan PPn BM berlaku hingga akhir 2025. Pemerintah akan menerapkan sanksi jika produsen tidak bisa memenuhi tenggat waktu yang telah dijanjikan.
Adapun industri yang bisa mendapatkan insentif tersebut adalah: